Harga properti tentulah tidak murah, maka dari itu banyak sekali yang harus dipertimbangkan saat pembelian properti, agar tidak menyesal dikemudian hari. Sebagai Pembeli Properti, kita harus aware dan paham betul dengan dokumen-dokumen yang terkait di dalamnya terutama sertifikat rumah yang akan dibeli.
Apa saja yang harus di perhatikan ?
1. Pastikan untuk objek tanah yang ingin dibeli tersebut sudah bersertifikat.
Sertifikat yang dimaksud disini adalah Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pastikan juga bahwa blanko (cover sertifikat) nya sudah yang terbaru. Jika tanah belum bersertifikat atau masih Girik seperti yang pernah dibahas dalam artikel sebelumnya akan membuat Bapak/Ibu tidak memiliki kepastian hukum yang kuat untuk kepemilikan properti tersebut.
2. Pastikan Pemilik (nama yang tertera di dalam Sertifikat Tanah) masih hidup.
Mengapa harus sedetail itu? Karena jika nama pemilik yang tertera pada sertifikat sudah meninggal, tentu Bapak/Ibu tidak bisa langsung melakukan transaksi pembelian properti atas objek tersebut.
Sertifikat harus terlebih dahulu dilakukan Balik Nama Waris ke atas nama semua ahli waris dari pemilik sertifikat. Setelah itu, baru bisa dilakukan transaksi Jual Beli dan Balik Nama ke atas nama Bapak/Ibu sebagai Pembeli Properti, tentunya dihadiri juga oleh seluruh ahli waris / persetujuan ahli waris.
3. Jika Sertifikat Masih Hak Guna Bangunan (HGB) Pastikan belum Expired
Jika sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah expired, maka harus terlebih dahulu diproses Pembaharuan Sertipikat. Hal ini dilakukan untuk menghidupkan kembali sertipikat yang sudah expired masa berlakunya tersebut.
Jika sudah diperbaharui, maka baru bisa dilakukan transaksi pembelian properti.
4. Sertifikat Harus Bersih dari Hak Tanggungan.
Munculnya Hak Tanggungan (HT) pada sertifikat dikarenakan sertifikat tersebut pernah dijaminkan. Biasanya pemilik sertipikat sering lupa atau tidak tahu bahwa jika sudah dilakukan pelunasan jaminan sertipkat masih ada proses yang harus dilakukan, yaitu Roya atau penghapusan hak tanggungan.
Demikian beberapa tips yang perlu diperhatikan oleh Bapak/Ibu sebagai Pembeli Properti, yang berkaitan dengan Sertifikat atas Objek Tanah yang ingin dibeli.
Banyak hal-hal yang perlu Bapak/Ibu ketahui sebelum membeli Properti. Jangan sampai Bapak/Ibu salah langkah dalam mengambil keputusan.
Jika masih ada pertanyaan terkait pembelian properti, Bapak/Ibu bisa menguhubungi kami untuk General Advice terlebih dahulu sebelum transaksi.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup